Rangkuman PPKn Kelas 10 Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Rangkuman PPKn Kelas X Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

a. Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Berarti setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

b. Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia. Ia menjadi titik temu yang dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila juga dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.

c. Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila.

d. Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

Our website uses cookies to enhance your experience.
Accept !